|
Saturday, 23 January 2010 01:01 |
|
PEDOMAN PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
(Sebagai Referensi pada Pemberian Nilai Siswa Tk I & II)
1. Untuk mata pelajaran kelompok Normatif dan adaptif, KKM d tentukan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, dan kemampuan sumber daya pendukung penyelenggaraan pembelajaran sebagai contoh:
a) Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik d peroleh dari nem (untuk kelas I) untuk prestasi rata-rata tahun sebelumnya (untuk kelas II dan III) Rata – rata tinggi, nilai : 80-100, di beri skor :3 Rata-rata sedang, nilai : 60-79, di beri skor :2 Rata-rata rendah, nilai : <60, di beri skor :1
b) Tingkat Kompleksitas kompetensi, merupakan tingkat kesulitan untuk di ajarkan
Kompleksitas rendah, di beri skor 3 Kompleksitas sedang, di beri skor 2 Kompleksitas tinggi, di beri skor 1
c) Sumber daya pendukung pembelajaran, antara lain: ketersediaan SDM dan fasilitas ( alat & Bahan)
Dukungan tinggi, di beri skor 3 Dukungan sedang di beri skor 2 Dukungan rendah di beri skor 1
KKM = {total skor (a+b+c)} x 100 Misal, a = 3, b = 2, dan c = 2 ; Maka KKM = {3+2+2)/9} x 100 ={7/9}x100 =77,7
2. Untuk mata pelajaran produktif, KKM ditentukan dengan batas paling rendah adalah nlai 60. Masing – masing sekolah dapat menetapkan KKM masing-masing
|